Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 114 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Kementerian Dalam Negeri harus men5rusun analisis jabatan, dan analisis beban kerja, serta men5rusun peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
