Koreksi Pasal 47
PERPRES Nomor 114 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
