Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERPRES Nomor 114 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Dalam Negeri harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 47 ...
Koreksi Anda