Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 114 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda