Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 114 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) DNKI dapat melibatkan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda