Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 114 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Capaian SNKI diukur melalui indeks keuangan inklusif.
(2) Indeks keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa persentase orang dewasa yang menggunakan produk dan layanan keuangan formal.
(3) Target indeks keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
(4) Ketentuan mengenai pengukuran capaian target indeks keuangan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif.
Koreksi Anda
