Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 114 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibentuk DNKI. (2) DNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI; b. memberi arah, langkah, dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; dan c. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SNKI. (3) Susunan keanggotaan DNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua : PRESIDEN; Wakil Ketua : Wakil PRESIDEN; Ketua Harian : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua Harian I : Gubernur Bank INDONESIA; Wakil Ketua Harian II : Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 4. Menteri Sekretaris Negara; 5. Menteri Keuangan; 6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 7. Menteri Dalam Negeri; 8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 9. Menteri Komunikasi dan Informatika; 10. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 11. Menteri Sosial; 12. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 13. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 14. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 15. Menteri Ketenagakerjaan; 16. Menteri Perindustrian; 17. Menteri Agama; 18. Menteri Pemuda dan Olah Raga; 19. Menteri Kelautan dan Perikanan; 20. Menteri Pertanian; 21. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 22. Sekretaris Kabinet; 23. Kepala Staf PRESIDEN; 24. Kepala Badan Pusat Statistik. (4) DNKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Kelompok Kerja dan Sekretariat. (5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (6) Tugas dan susunan keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif, berkoordinasi dengan anggota DNKI. (7) Kedudukan Gubernur Bank INDONESIA dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda