Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 114 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 54
Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
