Koreksi Pasal 31C
PERPRES Nomor 113 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 36 TAHUN 2020 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA
Teks Saat Ini
Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara.
Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Manajemen Pelaksana dapat melakukan:
a.pembekuan...
REPI.JBLIK INDONESIA
pembekuan akun penerima Kartu Prakerja;
penagihan pengembalian bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif penerima Kartu Prakerja; dan/atau tindakan lain dalam rangka menjaga tata kelola Program Kartu Prakerja.
(2) Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja.
(3) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) huruf b dan/atau gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan permohonan dari Manajemen Pelaksana.
6 Ketentuan Pasal 31D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
