Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan tanah, Bank Tanah dapat membentuk badan usaha atau badan hukum untuk mendukung penyelenggaraan Bank Tanah.
(2) Pembentukan badan usaha atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
(3) Pembentukan badan usaha atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan Komite.
Koreksi Anda
