Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Bank Tanah dapat memperoleh pendapatan dari aktivitas usaha meliputi:
a. hasil pemanfaatan tanah;
b. hasil pemanfaatan aset non tanah;
c. pendapatan investasi;
d. pendapatan dari pengelolaan tanah titipan;
e. pendapatan jasa manajemen dan konsultasi;
f. hasil sewa, sewa beli dan jasa lainnya;
g. hasil dari penjualan aset;
h. hasil kerja sama pengembangan usaha dengan pihak lain;
i. hasil dari perolehan hibah dan tukar menukar;
j. hasil dari pengelolaan;
k. hasil pelepasan aset;
l. hasil dari imbal hasil surat berharga yang diterbitkan Negara Republik INDONESIA;
m. hasil bunga dan/atau imbalan bank;
n. hasil usaha; dan/atau
o. hasil lainnya yang sah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sepenuhnya oleh Bank Tanah.
Koreksi Anda
