Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris dan organ pendukung Dewan Pengawas.
(2) Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
(3) Organ pendukung Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. komite audit;
b. komite pemantau risiko; dan/atau
c. komite lain yang dibutuhkan.
(4) Ketua dan anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
(5) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab sekretaris Dewan Pengawas dan organ pendukung Dewan Pengawas ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
