Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan melalui rapat Dewan Pengawas. (2) Rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan: a. dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; b. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) Anggota Dewan Pengawas; c. dilakukan secara fisik dan/atau melalui media elektronik; d. dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas; dan e. diselenggarakan di dalam atau di luar kantor Bank Tanah. (3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas berhalangan untuk memimpin rapat Dewan Pengawas, Ketua Dewan Pengawas menunjuk salah satu Anggota Dewan Pengawas untuk memimpin rapat. (4) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, keputusan rapat Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. (6) Keputusan rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berlaku setelah ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh Anggota Dewan Pengawas. (7) Keputusan rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibuat dalam risalah rapat yang paling sedikit memuat: a. pendapat yang berkembang dalam rapat; b. kehadiran dan ketidakhadiran peserta rapat; dan c. keputusan/kesimpulan rapat yang ditandatangani oleh seluruh Anggota Dewan Pengawas. (8) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diarsipkan oleh Sekretaris Dewan Pengawas. (9) Keputusan rapat Dewan Pengawas ditandatangani oleh seluruh Anggota Dewan Pengawas yang hadir secara fisik dan/atau melalui media elektronik. (10) Dalam keadaan tertentu, keputusan rapat Dewan Pengawas dapat ditetapkan melalui mekanisme keputusan sirkuler yang disetujui seluruh Anggota Dewan Pengawas. (11) Keputusan sirkuler sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan pengambilan keputusan yang diambil di luar rapat Dewan Pengawas.
Koreksi Anda