Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pelaksana mempunyai tugas dan wewenang:
a. sebagai pimpinan Badan Pelaksana dalam penyelenggaraan Bank Tanah;
b. mengusulkan pembagian tugas Deputi kepada Komite dengan pertimbangan Dewan Pengawas;
c. dalam keadaan tertentu dan mendesak, Kepala Badan Pelaksana dapat memiliki hak lebih mengambil keputusan untuk kepentingan Bank Tanah yang selanjutnya dilaporkan ke dalam rapat Badan Pelaksana;
d. MENETAPKAN struktur organisasi yang berada di bawah Badan Pelaksana; dan
e. MENETAPKAN Peraturan Kepala Badan Pelaksana termasuk kerangka acuan kerja;
(2) Dalam hal Kepala Badan Pelaksana berhalangan menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pelaksana menunjuk salah satu Deputi untuk menjalankan tugas Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
