Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Badan Pelaksana dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas berwenang:
a. melakukan pengawasan terhadap pencapaian kinerja Badan Pelaksana;
b. memberikan masukan dan nasihat kepada Badan Pelaksana atas penyelenggaraan Bank Tanah;
c. menyampaikan usulan pemberhentian sementara dan pengganti sementara Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana kepada Ketua Komite, apabila terjadi kerugian atau risiko yang membahayakan Bank Tanah;
d. MENETAPKAN Akuntan Publik Bank Tanah yang independen atas usulan Badan Pelaksana;
e. menyetujui mekanisme pembayaran tukar menukar dalam proses pemanfaatan tanah;
f. memberikan persetujuan pinjaman dengan nilai lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
g. memberikan pertimbangan untuk revisi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
h. memberikan pertimbangan kepada Komite terhadap usulan penambahan modal;
i. mengakses data informasi terkait Bank Tanah dan dapat berkomunikasi langsung dengan pegawai;
j. memberikan pertimbangan pemberian hak keuangan dan fasilitas;
k. memberikan persetujuan atas penyertaan dan pengalihan modal sementara;
l. memastikan tercapainya pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan dan non keuangan, dan tata kelola yang baik;
m. memantau dan memastikan efektivitas tata kelola termasuk penanganan benturan kepentingan;
dan
n. menjalankan kewenangan yang didelegasikan oleh Komite.
Koreksi Anda
