Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memilih Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana, Komite membentuk dan MENETAPKAN panitia seleksi. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara transparan dan akuntabel. (3) Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Komite. (4) Dalam hal tertentu, Komite dapat mengganti panitia seleksi. (5) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara seleksi Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana diatur oleh Komite.
Koreksi Anda