Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memilih Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional, Komite membentuk dan MENETAPKAN panitia seleksi. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang, terdiri atas unsur pemerintah dan unsur non pemerintah. (3) Panitia seleksi menyusun tahapan dan proses seleksi Dewan Pengawas dari unsur profesional yang potensial sesuai dengan bidang keahliannya. (4) Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Komite. (5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk: a. paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional; atau b. paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak adanya kekosongan jabatan Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional. (6) Dalam hal tertentu, Komite dapat mengganti panitia seleksi.
Koreksi Anda