Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Modal Bank Tanah ditetapkan sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) yang penyetorannya dilakukan secara bertahap.
(2) Penyetoran modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penambahan melalui:
a. kapitalisasi akumulasi hasil usaha Bank Tanah;
dan/atau
b. penyertaan modal negara.
(4) Modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) merupakan bagian dari ekuitas Bank Tanah.
(5) Selain ekuitas Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ekuitas Bank Tanah terdiri atas:
a. tanah penetapan Pemerintah bukan barang milik negara; dan
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
