Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) Satuan Pengawas Intern: a. menguji, mengevaluasi, dan melakukan penilaian implementasi tata kelola, pengendalian internal dan sistem manajemen risiko; b. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas serta mengusulkan peningkatan efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya; c. melakukan pengawasan sesuai dengan piagam audit internal; d. melakukan penilaian terhadap efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern pengelolaan Bank Tanah; e. melakukan reviu laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku secara umum; f. memberikan konsultasi solutif kepada Badan Pelaksana; g. melakukan pengawasan lain yang diminta oleh Kepala Badan Pelaksana; dan h. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pelaksana dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.
Koreksi Anda