Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) Satuan Pengawas Intern:
a. menguji, mengevaluasi, dan melakukan penilaian implementasi tata kelola, pengendalian internal dan
sistem manajemen risiko;
b. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas serta mengusulkan peningkatan efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
c. melakukan pengawasan sesuai dengan piagam audit internal;
d. melakukan penilaian terhadap efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern pengelolaan Bank Tanah;
e. melakukan reviu laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku secara umum;
f. memberikan konsultasi solutif kepada Badan Pelaksana;
g. melakukan pengawasan lain yang diminta oleh Kepala Badan Pelaksana; dan
h. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pelaksana dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
