Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, Pemerintah dapat memberikan hak prioritas sebagai pembeli pertama dalam pembelian tanah yang berasal dari badan hukum/masyarakat kepada Bank Tanah.
Koreksi Anda