Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada iktikad baik, kehati- hatian, penuh tanggung jawab, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka apabila terjadi kerugian tidak dianggap sebagai kerugian negara. (2) Anggota Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian apabila dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Bank Tanah; c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian; dan d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Koreksi Anda