Koreksi Pasal 67
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) yang telah diputuskan dalam rapat pembahasan bersama disampaikan kepada Komite untuk memperoleh pengesahan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Badan Pelaksana, Deputi, dan Dewan Pengawas.
(3) Pengesahan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Komite.
(4) Pengesahan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membebaskan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut termuat dalam laporan tahunan dan bukan merupakan tindak pidana.
Koreksi Anda
