Koreksi Pasal 66
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pelaksana menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) kepada Komite, paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Koreksi Anda
