Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pelaksana mengumumkan hasil audit laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian nasional, paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Koreksi Anda