Koreksi Pasal 64
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf c disusun berdasarkan reviu dan pertimbangan atas laporan keuangan dan laporan manajemen.
(2) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam periode tahun buku yang baru
berakhir.
Koreksi Anda
