Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan fasilitas yang diatur dengan Peraturan PRESIDEN. (2) Pegawai Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan fasilitas yang diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda