Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 113 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH
Teks Saat Ini
(1) Bank Tanah berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Bank Tanah dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kantor perwakilan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
