Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 113 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila . . .
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Koreksi Anda
