Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 113 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional; b. Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); d. Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional; e. Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. (2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional.
Koreksi Anda