Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 112 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Kurator Keperdataan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
