Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) PLTA yang memanfaatkan tenaga dari aliran atau terjunan air sungai dengan kapasitas pembangkit:
a. sampai dengan 5 MW (lima megawatt) hanrs mampu beroperasi dengan faktor kapasitas (capacitg factorl paling sedikit sebesar 6oolo (enam puluh persen);
atau
b. lebih dari 5 MW (lima megawatt) beroperasi dengan faktor kapasitas (capacitg factorl sesuai dengan kebutuhan sistem.
(21 PLTA yang memanfaatkan tenaga air dari waduklbendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e beroperasi sesuai dengan kesiapan pembangkit dan/atau kebutuhan sistem.
Koreksi Anda
