Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pembelian Tenaga Listrik melalui penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat l2l didahului dengan proses pemasukan dokumen sampai dengan penandatanganan PJBL termasuk evaluasi dokumen diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender. (2) Evaluasi... _ 16_ l2l Evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas penilaian: a. administrasi; b. teknis; dan c. keuangan.
Koreksi Anda