Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah termasuk yang berasal dari hibah berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan untuk pembelian Tenaga Listrik dari: a. PLTA; b. PLTS Fotovoltaik; c. PLTB; d. PLTBm; e. PLTBg; dan f. PLTP, untuk semua kapasitas pembangkit. (21 Pembelian Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah termasuk yang berasal dari hibah berdasarkan harga kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan untuk pembelian tenaga listrik dari: a. PLT Energi Laut; dan b. PLT BBn, untuk semua kapasitas pembangkit. Pasal13...
Koreksi Anda