Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam L,ampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini; b. tanpa eskalasi selama jangka waktu PJBL; dan c. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri. l2l Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk pembelian Tenaga Listrik dari PLTP, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. negosiasi dengan batas atas berdasarkan harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini; b. berlaku sebagai harga dasar; c. berlaku ketentuan eskalasi selama jangka waktu PJBL atau PJBU; dan d. berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri. (3) Harga pembelian Tenaga Listrik berdasarkan harga kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui negosiasi dan wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri. Pasal7...
Koreksi Anda