Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang:
a. telah mendapatkan IPB sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku; dan
b. belum mendapatkan persetujuan harga Tenaga Listrik dari Menteri, proses pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik dan harga pembelian Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal33...
Koreksi Anda
