Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang: a. telah mendapatkan IPB sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku; dan b. belum mendapatkan persetujuan harga Tenaga Listrik dari Menteri, proses pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik dan harga pembelian Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini. Pasal33...
Koreksi Anda