Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Badan Usaha yang telah mendapatkan:
a. persetujuan harga Tenaga Listrik dan/atau penugasan pembelian Tenaga Listrik dari Menteri, namun belum menandatangani PJBL; dan/atau
b. persetujuan harga uap panas bumi dari Menteri, namun belum menandatangani PJBU, proses pelaksanaan harga Tenaga Listrik dan/atau pembelian Tenaga Listrik atau harga uap panas buminya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
