Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri terkait, kepala lembaga, atau pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25, dalam men5rusun kebijakan harus berkoordinasi dengan Menteri. (21 Perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
Koreksi Anda