Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 112 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang PERCEPATAN PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga, atau pemerintah daerah wajib memberikan dukungan yang diperlukan dalam pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sesuai dengan kewenangannya.
(21 Menteri memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (U berupa penyusunan rencana pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan Energi Terbarukan.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (21.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian prioritas pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dalam perencanaan peruntukan tata rurang nasional, serta kemudahan perizinan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang untuk pemanfaatan Energi Terbanrkan dalam rangka untuk menurunkan biaya investasi pemanfaatan Energi Terbarukan.
(5) Menteri. . .
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berrrpa kemudahanperizinan di kawasan hutan dan keringanan biaya dalam rangka pengembangan Energi Terbarukan.
(6) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan. ralryat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan perizinan dan keringanan biaya dalam rangka pengembangan Energi Terbarukan.
(71 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyusunan kebijakan untuk mendukung pengembangan pembangkit listrik Energi Terbarukan di lingkup pemerintah daerah.
(8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam pengelolaan badan usaha milik negara memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penetapan target pemanfaatan Energi Terbarukan dalam indikator kineda PT PLN (Persero).
(9) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berr.rpa pemberian dukungan kepada Badan Usaha dengan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri melalui:
a. penciptaan kemampuan pasok yang meliputi aspek kualitas, biaya, pengiriman yang wajar dan meningkatkan pendalaman struktur industri;
b. penetapan kuota impor komponen pembangkit Energi Terbarukan, mengacu pada kemampuan penyediaan (supplgl dalam negeri/kapasitas nasional;
c. verifikasi tingkat komponen dalam negeri komponen pembangkit Energi Terbarukan; dan
d. penyusunan peta jalan (roodmapl pengembangan industri pendukung ketenagalistrikan.
(10) Dukungan prioritas penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur lebih lanjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(11) Menteri/kepala lembaga . . .
(11) Menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kepastian pelaksanaan kemudahan perizinan berusaha dan fasilitas penanaman modal dalam pengembangan Energi Terbarukan di pusat dan daerah.
(12) Pemerintah daerah memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian kemudahan perizinan, insentif, dan jaminan ketersediaan lahan sesuai dengan peruntukannya kepada pengembangan pembangkit listrik Energi Terbarukan.
(13) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (L2l berupa keringanan pajak bumi dan bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Koreksi Anda
