Pasal 1
(1) Mengesahkan Fourth Protocol to Amend th.e ASEAIV Comprehensiue Inuestment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) yang telah ditandatangani Pemerintah INDONESIA di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 15 Juli 2O2O.
(2) Salinan naskah asli Fourfh Protocol to Amend tle ASEAN Compreh.ensiue Inuestment Agreement (Protokol Keempat untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.