Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 112 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 109 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 229) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
