Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 112 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Koreksi Anda
