Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 112 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Koreksi Anda
