Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 112 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2015 tentang PENGUNAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendanaan program sejuta rumah tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Koreksi Anda