Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 112 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Jam kerja Hypermarket, Department Store dan Supermarket adalah sebagai berikut :
a. Untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
b. Untuk hari Sabtu dan minggu, pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00 waktu setempat.
(2) Untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya, Bupati/Walikota atau Gubernur untuk Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat MENETAPKAN jam kerja melampaui pukul 22.00 waktu setempat.
Koreksi Anda
