Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 112 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha yang dimiliki Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, dipersamakan dengan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan/atau Izin Usaha Toko Modern (IUTM) berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Izin Pengelolaan yang dimiliki Pasar Tradisional sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, dipersamakan dengan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki izin usaha sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan Izin Usaha berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.
(5) Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan PRESIDEN ini.
(6) Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Perkulakan, Hypermarket, Department Store, Supermarket dan Pengelola Jaringan Minimarket yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan
ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.
Koreksi Anda
