Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan TPB dapat bersumber dari gabungan antara Pendanaan Inovatif dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan TPB yang bersumber dari gabungan antara Pendanaan Inovatif dengan anggarEm pendapatan dan belanja negara dan/ atau €Lnggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang ufusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
