Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim pakar memberikan pertimbangan substansi TPB kepada tim pelaksana nasional untuk menjamin tercapainya pelaksanaan TPB di INDONESIA. (1) (2) Tim pakar para ahli dan/atau profesional di bidangyang berhubungan dengan pelaksanaan TPB.
Koreksi Anda