Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal lb ayat (1), tim pelaksana nasional dibantu oleh kelompok kirja nasional dengan anggota yang terdiri dari un"u.--unsur kementerian/lembaga, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan Ormas.
Koreksi Anda