Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(U Tim pelaksana nasional bertugas melaksanakan arahan dewan pengarah nasional dalam merumuskan dan kebijakan serta
(2)Tim. . .
pelaksanaan pencapaian TPB secara inklusif.
K INDONES]A
(21 Tim pelaksana nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin dan dikehrai oleh salah satu pimpinan tinggi madya pada kementerian perencanaan pembangunan nasional/badan Perencan€ran nasional dengan anggota yang terdiri dari unsur-unsur kernenterian/lembaga, Filantropi, Pelaku Usaha, Akademisi, dan Ormas.
Koreksi Anda
