Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dewan pengarah nasional bertugas memberikan arahan dalam pencapaian TPB di INDONESIA.
(2) Dewan pengarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Ketua : PRESIDEN;
Wakil Ketua : Wakil PRESIDEN;
Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Wakil Ketua II Wakil KetuaIV Menteri Koordinator Manusia Bidang dan Wakil Ketua III Kebudayaan;
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Menteri Perencanaan Koordinator :
Pelaksana merangkap Anggota Nasional/Kepala Anggota Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
5. Sekretaris Kabinet;
6. Kepala Staf Kepresidenan.
Koreksi Anda
