Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 111 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan pengarah nasional bertugas memberikan arahan dalam pencapaian TPB di INDONESIA. (2) Dewan pengarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua : PRESIDEN; Wakil Ketua : Wakil PRESIDEN; Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Wakil Ketua II Wakil KetuaIV Menteri Koordinator Manusia Bidang dan Wakil Ketua III Kebudayaan; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Perencanaan Koordinator : Pelaksana merangkap Anggota Nasional/Kepala Anggota Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Kepala Staf Kepresidenan.
Koreksi Anda